CONTOH-CONTOH KASUS KEJAHATAN KOMPUTER BERDASARKAN PASAL-PASAL DALAM UU ITE

by - 12:22 AM

1. Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Didakwa UU ITE

Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Didakwa UU ITE
 Ahmad Dhani didakwa dengan pasal UU ITE karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia -- Ahmad Dhani Prasetyo didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin (16/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pentolan grup musik Dewa itu dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi pasal 45A ayat 2 tersebut adalah 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

2. Kasus Augie Fantinus soal Tudingan Calo Versi Polisi

Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan peristiwa yang terjadi dalam video di akun instagram artis sekaligus mantan manajer Timnas Basket Indonesia, Augie Fantinus, yang jadi tersangka setelah menuding adanya oknum polisi yang jadi calo tiket di ajang Asian Para Games 2018 di Jakarta. Menurut Kombes Argo, peristiwa itu bermula ketika tiket box penuh sesak.

"Jadi begini, kemarin kejadian di GBK dekat dengan tiket box itu kan full ingin tonton semua, jadi crowded. Akhirnya tiket ditutup sementara, kan ditakutkan, di dalam enggak ada kursi," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 12 Oktober 2018.


Lantas, lanjut Argo, tiba-tiba hadirlah anak-anak serta guru dari salah satu Sekolah Dasar swasta yang hendak menonton di sana. Mereka meminta tolong pada polisi untuk membelikan tiket lantaran tak memungkinkan ikut dalam kerumunan meningkat jumlah anak-anak yang ikut cukup banyak.

"Kemudian, adalah dari SD Tarakanita, meminta tolong kepada polisi membelikan tiket sejumlah seratus. Setelah dibantu, sudah dapat tiket itu, dikasih ke SD Tarakanita," katanya.

Namun, ternyata ada kelebihan lima tiket di sana. Pihak SD swasta itu pun kembali meminta tolong polisi apakah bisa membantu me-refund lima tiket lebih itu.

"Kemudian anggota ke tiket box, anggota bawa lima untuk di-refund, ternyata enggak bisa. Dan karena tidak bisa, dan ada si Augie ini, karena dia mau nonton dan shooting, artinya dia merekam. Ngomong ke anggota 100 ribu, dijawabnya kan 'enggak'. Setelah itu diviralkan sama Augie bahwa polisi calo tiket," ujar Argo.

Augie sendiri kini telah jadi tersangka atas perbuatannya itu. Dia jadi tersangka pencemaran nama baik dan ITE kemudian dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, memasuki hari keenam penyelenggaraan ajang bergengsi Asian Para Games 2018, publik Tanah Air pun memuji perhelatan pesta olahraga disabilitas Asia ketiga ini. Sayangnya, pada Kamis 11 Oktober 2018 terdapat kejadian yang menuai kekecewaan calon penonton.

Hal itu terjadi saat pertandingan cabang basket wheelchair (bola basket dengan kursi roda) di Hall Basket Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, saat artis yang juga komedian Augie Fantinus hendak memasuki venue tersebut. Sebelum masuk ke kompleks Hall Basket GBK, Augie ternyata coba ditawari tiket pertandingan oleh oknum berseragam polisi.

Momen ini direkam dan diposting di Instagram pribadi @augiefantinus dan memperlihatkan upaya dua orang oknum polisi menawarkan tiket pertandingan. Namun, usaha mereka ditolak Augie yang "menasihati" keduanya. (ren) 



3. Bu Nuril Perekam Perilaku Mesum Kepsek

Ini Pasal UU ITE yang Jerat Bu Nuril Perekam Perilaku Mesum Kepsek 

 Foto: Baiq Nuril (jilbab pink) dan tim kuasa hukum ( dok detikcom)

Jakarta - Akibat merekam perbincangan mesum sang kepala sekolah, Baiq Nuril staf honorer SMAN 7 Mataram dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Nuril dinyatakan terbukti melanggar UU ITE.

Putusan kasasi Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Putusan diketok pada tanggal 26 September 2018.

"Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," terang putusan kasasi yaang dikutip detikcom dari website PN Mataram, Minggu (11/11).

UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 27 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Padahal, pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril. Hakim PN Mataram menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tersebut sebagaimana dakawaan jaksa.

Karena itu, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengaku kaget dengan putusan MA itu. Dia heran mengapa di kasasi kliennya malah dipenjara. Lewat kuasa hukumnya, Nuril menegaskan akan melawan kasasi tersebut di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Kasus yang bikin heboh tahun 2017 lalu, bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam pembicaraan M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.

Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.

Setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia pun ditahan di tingkat penyidikan hingga persidangan.

You May Also Like

0 comments